UMP Hanya Naik Rp37 Ribu, Pemprov DKI Tambah Penerima Kartu Pekerja
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) setelah upah minimum provinsi (UMP) diumumkan. Diketahui, kenaikan UMP DKI pada tahun 2022 hanya sebesar Rp37 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan pihaknya memproyeksikan tambahan penerima sekitar 6 ribu pekerja.

Sebelumnya, ada 41 ribu orang yang terdaftar dalam Kartu Pekerja Jakarta. Dengan penambahan ini, penerima KPJ menjadi 47 ribu orang.

"Sehingga, cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," kata Andri kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Andri mengungkapkan, syarat penerima KPJ adalah pekerja yang UMP ditambah 15 persen. Artinya, untuk bisa menerima kartu ini, gaji pekerja harus di bawah Rp5.122.025.

Selain batas maksimal gaji penerima KPJ, kriteria untuk mendapatkan kartu ini adalah pekerja yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP ibu kota. Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi yang disingkronkan dengan data BPJS sesuai syarat yang ada.

"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen. Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935.

Penetapan UMP tahun ini disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 21 November.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.