Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KJP) untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"KPJ akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen kami dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah dikutip ANTARA, Jumat, 18 November.

Disnaker mencatat sejak 2018, sudah ada 45.134 KJP yang sudah distribusikan kepada para pekerja di Jakarta.

Untuk menambah jumlah peserta, Pemprov DKI sebelumnya sudah memperluas kriteria salah satunya pendapatan pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 15 persen.

Sebelumnya, lanjut dia, kriteria UMP ditambah 10 persen.

Adapun dasar penghitungan UMP plus 15 persen itu diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu serta masukan dari organisasi serikat pekerja.

Selain pekerja dengan KTP DKI dan kriteria besaran UMP ditambah 15 persen, penerima KJP juga merupakan seorang kepala keluarga atau pencari nafkah utama keluarga.

Program KPJ adalah program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

"KPJ diharapkan menjadi kebijakan solusi untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta," katanya.

Adapun mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan lewat federasi dan perusahaan.

Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut juga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Syarat yang perlu dibawa adalah KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.

Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta, mereka bisa naik TransJakarta gratis dan menerima pangan subsidi.

Pemilik KPJ juga jadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak penerima KPJ juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).