JAKARTA - Polri menangkap tiga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung. Dalam penangkapan itu, beberapa senjata api (senpi) hingga ratusan amunisi dijadikan alat bukti.
"Tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 18 November.
Ketiganya ditangkap dalam tiga hari atau tepatnya pada 9 hingga 11 November.
Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan terorisme. Untuk tersangka TY merupakan koordinator Jamaah Islamiyah wilayah Lampung.
Lalu, dia masuk ke dalam struktur Hikmat Qodimah Barat Jamaah Islamiyah. Bahkan, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Lampung periode 2015-2020.
“Peran TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD," ungkap Ramadhan.
Untuk tersangka AB, disebut berperan menggantikan YT sebagai koordinator Jamaah Islamiyah Lampung. Dia juga menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training (senapan angin) di Lampung.
“AB juga yang mengadakan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” ucapnya.
Sementara untuk tersangka JD merupakan jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018 sampai 2020. Bahkan, dia memiliki 520 butir amunisi dan berperan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
“JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Semisal, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magasin sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir yang terdiri dari berbagai kaliber
Lalu, ada juga 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.