Modus Baru Pendanaan Jaringan Teroris, Pengikut Diminta Setor 5 Persen Gaji
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut menemukan fakta baru soal pendanaan jaringan tetoris Jamaah Islamiyah (JI) usai mengkap 12 terduga teroris di Jawa Timur. Jaringan teroris ini meminta lima persen pendapatan anggotanya sebagai iuran operasional.

"JI dalam aktivitas mereka didukung karena adanya iuran dari masing-masing anggota. Itu dapat iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka, itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak 5 persen dari pendapatan mereka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hatono kepada wartawan, Senin, 1 Maret.

Namun lebih jauh perihal pendanaan dan iuran itu, Rusdi belum bisa menyampaikanya secara gamblang. Alasannya, penyidik Densus 88 Antiteror masih mendalaminya.

Tapi diyakini jika cara itu hanya salah satu dari beberapa cara lain yang digunkana oleh jaringan teroris. Sebab, beberapa waktu lalu juga sempat terangkap pendanaan jaringan tetoris bermodus kotak amal.

"Ini salah satu dana yang digunakan oleh JI untuk tetap menjaga eksistensi daripada organisasi. Tentunya juga dengan upaya-upaya lain, dana itu. Kemarin kasus kotak amal bermasalah," kata dia.

Adapun sebelumnya, para terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Timur berinisial UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYR, RAS, MI. Mereka diduga berafiliasi dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Dalam penangkapan itu Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti seperti 50 butir peluru 9mm, satu pistol rakitan berjenis FN, empat bendera daulah berwarna hitam dan putih, delapan pisau, dua samurai, tiga golok, dan senjata tajam lainnya berbentuk busur.