Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin nantinya akan mengatur besaran biaya maksimal program vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong. Tarif ini nantinya harus diikuti oleh rumah sakit swasta maupun fasilitas kesehatan lainnya. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 Pasal 23 Ayat 1.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri," demikian tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip Jumat, 26 Februari.

Setelah besaran tarif ditetapkan oleh Budi Gunadi, harga vaksin yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan milik swasta, tidak diperbolehkan melebih tarif maksimal.

"Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ada pun jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi mandiri ini, adalah berbeda dengan vaksin yang masuk ke dalam program pemerintah. 

"Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program."

Pendistribusian vaksin yang digunakan dalam program mandiri ini dilakukan oleh PT Bio Farma, yang nantinya bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri ini tetap mengacu pada standar pelayanan serta standar prosedur operasional. Prosedur ini nantinya ditetapkan masing-masing oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.