3 Pejabat Terinfeksi COVID-19, Kantor Wali Kota Jakpus Ditutup
Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor Wali Kota Jakarta Pusat akibat ditemukan tiga pejabat yang terpapar COVID-19.

Penutupan dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini sampai Senin, 1 Maret 2021. Penutupan sementara di tiga ruang kerja yang tersebar di lantai tiga dan enam Blok A.

"Ada tiga pejabat yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari.

Hal ini mengikuti Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peratuan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.

 

Dalam Pasal 11, disebutkan jika terjadi klaster penularan COVID-19, pengelola gedung melakukan penutupan satu kesatuan area perkantoran selama 3x24 jam.

"Selama ditutup, kantor Wali Kota Jakpus dilakukan penyemprotan cairan disinfektan," ujar Dhany.

Saat ini, kata Dhany, seluruh pegawai dan PJLP yang bertugas di bagian Tata Pemerintahan dan Hukum  sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim COVID-19 Puseksmas Gambir.

"Proses pelacakan kontak atau tracing terhadap pegawai yang kontak erat juga sudah dilakukan," ucapnya.

Dhany meminta seluruh ASN dan PJLP yang bertugas di lingkungan Pemkot Jakpus untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan secara rutin dan menjaga imun tubuh.

"Jangan pernah abaikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," tutup dia.