RM Cafe Lokasi Bripka CS Tembak 4 Orang Diduga Beroperasi dengan Kelabui Petugas
RM Cafe Cengkareng lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menduga ada indikasi pengelabuan yang dilakukan manajemen RM Cafe, Cengkareng. Sebab, mereka beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan selama masa PPKM tapi tidak ketahuan. 

Pelanggaran ini ketahuan setelah ada insiden penembakan oleh anggota kepolisian. Penembakan ini menewaskan tiga orang yang salah satunya anggota TNI AD.

Dugaan Arifin, dalam pengoperasiannya, RM Cafe menutup usahanya sesuai batas waktu, yakni pukul 21.00 WIB. Namun, RM Cafe diduga kembali membuka usahanya selang dua jam kemudian, pukul 23.00 WIB.

"Jadi dengan cara-cara mengelabui. Jam 9 malam tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 11 kemudian dia buka kembali," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 25 Februari.

Kemudian, pelanggan yang masuk di RM Cafe tidak melewati pintu utama, melainkan pintu samping atau pintu belakang. Sehingga, dari luar RM Cafe tampak seperti sudah tutup.

Selain itu, parkir kendaraannya diarahkan untuk tidak parkir di dalam gedung. Petugas keamanan RM Cafe mengarahkan pelanggan untuk parkir kendaraan agak sedikit menjauh dari lokasi tempat mereka beroperasi.

"Itu cara-cara yang sudah sering kali kita temukan. Mereka berupaya untuk melanggar sampai tengah malam, bahkan dini hari untuk cara-cara tadi demi mengelabui aparat. Jadi, dari luar tidak terlihat tapi di dalam ada aktivitas," jelas Arifin.

Arifin mengakui jajarannya harus lebih teliti dalam mengawasi tempat usaha yang beroperasi di masa pandemi agar dapat menjaring tempat usaha yang melanggar Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Jadi, memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya tadi," jelasnya.

Arifin menuturkan, RM Cafe melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 karena beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. 

Karena RM Cafe sudah melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan  sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.

"Jelas itu ada pelanggaran jam operasional. Kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," imbuh Arifin.