JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan akan memanggil pemilik RM Cafe Cengkareng karena diduga melanggar protokol kesehatan, beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Pelanggaran ini ketahuan setelah ada insiden penembakan oleh anggota kepolisian. Penembakan ini menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.
"Sudah ada ketentuannya di aturan dan nantinya orang itu akan kita panggil untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 25 Februari.
Arifin menuturkan, RM Cafe melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 karena beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Karena RM Cafe sudah melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.
"Jelas itu ada pelanggaran jam operasional. Kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," jelas Arifin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka CS datang untuk minum alkohol pada pukul 02.00 WIB, Kamis, 25 Februari.
BACA JUGA:
Setelah kurang lebih dua jam berada di kafe itu, oknum polisi CS hendak meninggalkan lokasi. Karena itu, oknum polisi ini harus membayar minuman beralkhol yang sudah diminumnya. Di sini terjadi cekcok saat pegawai RM Cafe menyodorkan tagihan.
"Tapi sekitar pukul 04.00 karena memang sudah kafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai cafe tersebut," kata Yusri.
"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan 1 yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," kata Yusri.
Oknum polisi penembak 4 orang sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.