Bagikan:

JAKARTA - Bripda CS harus berhadapan dengan proses hukum setelah menembak mati 3 orang di RM Cafe Cengkareng. Bripda CS yang mabuk, menembak membabi buta saat diminta membayar minuman keras yang dikonsumsi. 

"Tapi sekitar pukul 04.00 karena memang sudah kafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai cafe tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Februari.

Bripda CS datang ke RM Cafe Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Kamis, 25 Februari. Bripda CS disebut berada di RM Cafe sekitar 2 jam, mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat akan meninggalkan lokasi ini, terjadi cekcok. Bripda CS mengeluarkan senjata api dan menembaki orang di RM Cafe.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang. Tiga meninggal dunia ditempat dan 1 yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," kata Yusri.

Para korban tewas akibat aksi koboi Bripda BS yakni anggota TNI berinisial S, pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu orang yang dirawat yakni berinisial  H.

Sedangkan Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Atas kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun institusi TNI AD.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,  kepada kelurga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya.