Dari Kasus Polisi Mabuk Bripka CS Tembaki 4 Orang, Terungkaplah Pelanggaran Prokes RM Cafe
Tim Inafis melakukan olah TKP peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari. (Devi Nindy/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat tak mendapat banyak sorotan. Di balik aksi koboi itu, justru terungkap adanya perkara lain, yakni, pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Melihat benang merah dari pekara ini, bermula saat tersangka CS datang untuk minum alkohol pada pukul 02.00 WIB, Kamis, 25 Februari.

Setelah kurang lebih dua jam berada di kafe itu, oknum polisi CS meninggalkan lokasi. Dia ditagih membayar minuman beralkhol yang sudah diminumnya.

"Tapi sekitar pukul 04.00 karena memang sudah kafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai cafe tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 25 Februari

Cekcok antara Bripda CS dengan pegawai RM Cafe, Cengkareng disebabkan jumlah tagihan yang mencapai jutaan rupiah. Tagihan itu untuk membayar minuman keras (miras) yang diminum tersangka.

"Iya tadi kan sudah saya bilang masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," kata Yusri

Berdasarkan informasi, nilai tagihan pembayaran mencapai Rp3,3 juta. Dengan terjadinya cekcok itu, tersangka langsung mengambil senjata api (senpi) dan menembak empat orang.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan 1 yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," kata Yusri.

Yusri memparkan, identitas tiga orang yang merupakan korban tewas, yakni, S sebagai anggota TNI, M dan FSS selaku pegawai RM Cafe. Sedangka, satu orang lainnya berinisial H yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam perkara penembakan ini Bripka CS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, kasus lain, RM Cafe melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena beroperasi pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya memaparkan kronologis aksi penembakan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe tecatat dua kali melanggar saat situasi pandemi COVID-19.

"Sebenarnya sudah dua kali kita tindak. Melanggar protokol kesehatan, dia kita tindak didenda Rp5 juta," ujar Tamo.

Tamo mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.

Selain itu, tak dipungkiri ada kecenderungan kafe-kafe yang beroperasi dulunya, mengubah konsepnya kini menjadi restoran, begitu pula dengan izin RM Cafe.

Namun Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam.

"Izinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kita liat, ada semacam restoran seperti itu. Jadi, udah kita tindak dua kali, cuma membandel itu," ujar dia.