Bagikan:

JAKARTA - Pangdam Jaya Dudung Abdurachman memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal proses penyidikan dalam perkara penembakan anggota TNI di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, perintah itu harus dilakukan agar proses hukum terkait perkara itu berjalan dengan baik.

"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," ucap Herwin kepada wartawan, Kamis, 25 Februari.

Pesan ini, kata Herwin, juga betujuan tidak ada isu-isu yang muncul di balik perkara tersebut. Sehingga, nantinya tidak menyebabkan gejolak yang berdampak buruk.

"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di ibu kota," kata dia.

Selain itu, Pangdam juga berpesan setelah adanya persoalan ini diharapkan sinergitas TNI-Polri tetap terjalin baik. Untuk itu, kegiatan patroli harus dilaksanakan lebih intens.

"Kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi. Kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI-Polri," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pelaku penembakan yang merupakan anak buahnya berinisial CS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dalam perkara ini oknum polisi itu dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.

"Pagi ini (oknum polisi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fadil.

Dalam perkara ini pun, CS disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini karena penyidik menilai jika unsur pembunuhan sudah terpenuhi dalam tindakannya.