Bagikan:

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri akan mengetatkan pengawasan terhadap seluruh anggotanya soal larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dan ke tempat hiburan malam. Untuk itu, Mabes Polri meminta pada seluruh masyarakat melaporkan apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.

Laporan itu, kata Rudi, akan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak lebih lanjut.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata dia.

Selain laporan dari masyarakat, lanjut Rusdi, Propam juga akan melakukan pengawasan, yakni dengan turun langsung ke lapangan. Jadi dia berharap tidak ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Pengawasan dan larangan ini buntut adanya perkara penembakan yang dilakukan Bripka CS terhadap 4 orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi koboi itu diawali dengan adanya percekcokan antara Bripka CS dengan karyawan kafe tersebut perihal tagihan pembayaran. Terlebih, saat itu Bripka CS sedang dalam kondisi mabuk.

Adapun, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan arahan usai terjadinya aksi penembakan. Salah satu arahnya melarangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.