Bagikan:

JAKARTA - Salah satu anggota Polri yang tergabung dalam Tim Khusus yang dibentuk Kabareskrim mengusut barang bukti digital terkait insiden pembunuhan Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Saksi bernama Aditya Cahya ini menyebutkan, 3 DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan Tim Khusus dalam keadaan kosong atau tidak menampilkan rekam gambar di perumahan.

"Setelah tahu itu kosong kami laporkan kepada pimpinan, lalu pimpinan melakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang telah terjadi. Setelah itu diputuskan membuat laporan polisi terkait hilangnya barang bukti elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," jelas Aditya Cahya dalam kesaksian di PN Jaksel, Jakarta, Rabu, 26 Oktober. 

Aditya Cahya mengaku, informasi awal kosongnya DVR CCTV ini disampaikan oleh Kompol Heri yang bertugas sebagai pemeriksa barang bukti. Berbekal informasi ini, Aditya Cahya datang ke Pos Satpam Kompleks Polri. 

Di Pos Satpam, Aditya Cahya mendapatkan informasi dari Marzuki selaku satpam kompleks soal dus tempat penyimpanan DVR tersebut. Aditya Cahya kemudian mencocokan dus dengan DVR yang ada di Puslabfor Polri.

"Ketika saya cocokan antara dus itu dengan DVR yang ada di Puslabfor sama bahwa kita sudah mendapatkan satu fakta, objek yang ada di pos yang memang ternyata tidak ada isinya setelah itu kami laporkan kepada pimpinan dan penyidik," tambah dia.

Dia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan diketahui kalau DVR itu telah diganti oleh Apung atas permintaan Irfan. Padahal, kondisi DVR yang diganti masih dalam keadaan bagus."Kami terima foto DVR masih bagus belum waktunya diganti," tambah dia.