Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal penandatanganan surat perintah (sprin) kosong yang diperuntukan bagi anggota Biro Paminal untuk menyelidiki tewasnya Brigadir J.

Cecaran jakasa bermula saat mempertanyakan alasan Hendra yang menandatangani sprin kosong. Padahal, seharusnya sprin berisi perintah yang jelas, mulai dari batas waktu hingga langkay penyelidikan yang mesti dilakukan.

"Kita kan ini juga pernah pimpinan, ya yang menandatangani surat perintah saya juga pernah kajari pernah juga di daerah menguasai satu provinsi. Artinya supaya jelas penyelidikan, ada batas waktu jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 13 Januari.

"Pertantaannya kenapa saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" sambungnya.

Hendra pun langsung menjawab. Ia justru menyebut hal itu lumrah dilakukan di istitusi Polri.

"Saya jawab ya saudara jaksa, itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di kepolisian. Hal seperti itu wajar-wajar dan lazim. Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana wajar dan lazim sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru disitu dihitung untuk berapa hari," sebut Hendra.

"Baik, nah ini kan yang diperintahkan surat penyelidikan ini masih berlaku dong. itu sampai sekarang ini? Dengan kosong itu masih berlaku dong?" timpal jaksa.

"Kan, itu, kan, yang tau masalah ini kan Agus Nurpstria," kata Hendra.

Mendengar keterangan itu, jaksa terus mencecar Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal itu disinggung sprin yang telah ditandatangani itu masih berlaku hingga saat ini.

"Makanya saya tanyakan dengan adanya kosong, jangka waktu pelaksana surat perintah lead yang saudara keluarkan detik ini berlaku dong?" cecar jaksa.

"Ya kalau memang kosong seperti itu, tapi menurut saya tidak mungkin kosong kan ini yang diperlihatkan tim penasihat hukum," sebut Hendra berdalih.

"Ini yang saya tanyakan, masih berlaku ngga dengan fakta yang demikian. Karena bagaimana pun akan didasarkan dengan surat perintah terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku ngga sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masi jadi terdakwa?" timpal jaksa.

"Sudah tidak berlaku menurut saya," ungkap Hendra.

Alasan Hendra menyebut sprin tak berlaku lagi karena saat ini sudah disita oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah tidak berlaku, kan sprin itu digunakan ketika proses oenyelidikan ini diambil timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," kata Hendra.

Hendra Kurniawan didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.