Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membuka program vaksinasi COVID-19 secara mandiri yang dibebankan kepada pihak swasta atau melalui jalur mandiri.

Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melalui aturan tersebut, program vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Permenkes ini, disebutkan vaksinasi diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain secara gratis.

Artinya, perusahaan yang mengadakan program ini harus memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada karyawan beserta keluarganya.

"Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penermia vaksin COVID-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis," demikian bunyi pasal yang dikutip pada Jumat, 26 Februari.

Selanjutnya, pada Pasal 6 Permenkes 10 Tahun 2021 ini disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi mandiri atau gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Adapun data yang dilaporkan adalah jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk.

Lebih lanjut, melalui Pasal 22 juga disebutkan pelaksanaan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta atau pribadi yang kemudian diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Adapun batas harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi Pasal 23. 

Diberitakan sebelumnya, program vaksin COVID-19 di Tanah Air sejak 13 Januari lalu. Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 juta tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.

Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.