Vaksinasi Gotong Royong Masih Dibahas, Mohon Bersabar
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta publik dan semua pihak bersabar menunggu vaksin gotong royong bisa dilakukan. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan.

"Vaksinasi gotong royong masih dalam tahap pembahasan," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret.

Dalam pembahasan ini, pemerintah masih membicarakan mengenai pelaksanaan serta teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang ditujukan bagi pegawai maupun keluarga mereka. "Sehingga mohon masyarakat maupun media menunggu rilis resminya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah secara resmi membuka program vaksinasi COVID-19 bagi karyawan maupun keluarganya yang dibebankan kepada perusahaan. Program ini diberi nama vaksinasi gotong royong.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Permenkes ini, disebutkan vaksinasi diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain secara gratis. Artinya, perusahaan yang mengadakan program ini harus memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada karyawan beserta keluarganya.

Selanjutnya, pada Pasal 6 Permenkes 10 Tahun 2021 ini disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi mandiri atau gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Ada pun data yang dilaporkan adalah jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk.

Pada Pasal 22 juga disebutkan pelaksanaan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta atau pribadi yang kemudian diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Ada pun batas harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi Pasal 23.