Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, pengadaan stok vaksin Gotong Royong hanya dilakukan oleh PT Bio Farma.

Hal ini perlu diketahui demi mencegah munculnya vaksin palsu yang masuk dalam program vaksinasi mandiri perusahaan swasta yang sudah berjalan.

"Proses pengadaan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma yang juga diawasi pemerintah," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 18 Mei.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada pegawai harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat. Data pegawai dan keluarga yang menerima vaksin harus dilaporkan guna menghindari pendataan ganda dengan program vaksinasi nasional.

"Pelaporan dilakukan melalui sistem informasi satu data COVID-19 atau secara manual dengan melaporkan kepada Dinkes setempat," ujar Wiku.

Terkait mekanisme pengaduan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan penanganan vaksinasi program pemerintah.

Penerima vaksin Gotong Royong mendapat nomor telepon petugas yang bisa dihubungi jika merasa gejala KIPI. Mereka juga bisa langsung memeriksa kesehatannya di fasilitas kesehatan setempat.

Sebagai informasi vaksinasi Gotong Royong dimulai pada Senin 17 Mei. Pengadaan vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Saat ini ada dua jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong, yakni Sinopharm dan CanSino. Prosedur penyuntikan vaksin gotong royong juga dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu. Penerima vaksin gotong royong juga bakal mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua.

Adapun pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi gotong royong sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910.