Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Lagi, Kini dari Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan meminta masukan terkait wacana revisi undang-undang yang disebut memiliki jerat pasal karet itu.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya akan mengundang dan meminta masukan dari kalangan aktivis dan praktisi media sosial. 

Mereka yang diundang di antaranya adalah Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Kemudian Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) serta Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute. Selain itu, Sugeng menyebut tim ini juga mengundang sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier hingga Ferdinand Hutahean.

“Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan,” kata Sugeng seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Maret.

Adapun total narasumber yang sudah memastikan kehadiran mereka sebanyak 16 orang dengan rincian tujuh orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama. 

"kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar enam orang," jelasnya.

Tim Kajian UU ITE juga telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor UU ITE. Berbagai masukan diterima, termasuk pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," jelas Sugeng. 

Selanjutnya, dia mengakui diperlukan edukasi terhadap para pengguna ruang digital. Tak hanya itu, Sugeng juga menyinggung soal ruang gerak jurnalis yang memang sarat bersinggungan dengan ITE. 

"Berkaitan dengan profesi wartawan diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE," tegasnya.

Sugeng menyebut hingga saat ini timnya masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima terkait revisi UU ITE ini. 

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

"Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas,  sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi," imbuhnya.

Diketahui, sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim ini direncanakan bakal menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.