JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan polisi menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka meski mereka sudah tewas ditembak tim kepolisian.
Mahfud perlu menjelaskan hal ini karena banyak pihak yang menyindir pemerintah. Menurut Mahfud, penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal sebatas konstruksi hukum.
"Ada tertawaan publik, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu. Kenapa kok orang mati dijadikan tersangka oleh polisi? Itu hanya konstruksi hukum, sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret.
Mahfud mengatakan konstruksi hukum dari penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa enam anggota laskar FPI memancing aparat untuk bertindak saat kejadian di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Hal inilah yang menyebabkan mereka dijadikan sebagai tersangka.
"Laskar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan, di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:
Jadi, dari penetapan tersangka ini, penyelidikan berlanjut untuk mencari siapa yang membunuh enam laskar FPI. Saat ini, Komnas HAM sudah menemukan tiga anggota polisi yang menembak laskar tersebut.
"Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini? kita buka di pengadilan," ungkap Mahfud.
Karena itu, Mahfud meminta kepada TP3 atau pihak mana pun yang punya bukti-bukti lain dapat menunjukkannya saat proses hukum.
"Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Tapi, kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya