JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang diinisiasi Amien Rais, Marwan Batubara, dan beberapa orang lainnya yakin penembakan enam laskar FPI oleh anggota kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan saat tujuh anggota TP3 mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini. Menanggapi ucapan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD meminta pembuktian.
"Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada, mana bukti pelanggaran ham beratnya itu? Mana? Sampaikan sekarang atau kalau tidak, nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret.
Kata Mahfud, pelanggaran HAM berat memiliki tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Terstruktur artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang.
Sistematis adalah perilaku yang tahapannya dilakukan secara jelas. Sementara, masif adalah pelanggaran HAM yang menimbulkan korban yang meluas. Mahfud menyebut pemerintah akan menindaklanjuti keinginan TP3 jika ada bukti bahwa syarat pelanggaran HAM berat terpenuhi.
Namun, jika TP3 mengklaim ada pelanggaran HAM berat hanya berdasarkan keyakinan, pemerintah meragukan. Sebab, Mahfud memegang hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa penembakan laskar FPU bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Kalau hanya mengatakan yakin, tidak boleh. Karena kita punya keyakinan juga, banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya, itu yang membiayai, kita juga yakin. Tapi kan tidak ada buktinya," tutur Mahfud.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota TP3 datang ke Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuannya dengan Jokowi, yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno, hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut suasana pertemuan tersebut cukup serius dalam waktu yang singkat. Pada intinya, Amien Rais meminta Jokowi menggelar pengadilan HAM terkait penembakan enam laskar FPI.
Sebab, mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.
"Tadi mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," ungkap Mahfud.