BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan Oxford University.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penerbitan izin tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi vaksin AstraZeneca bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. 

"Berdasarkan hasil evaluasi BPOM menerbitkan EUA pada 22 Februari 2021 yang lalu terhadap vaksin AstraZeneca," ujar Penny dalam jumpa pers virtual, Selasa, 9 Maret.

Penny menjelaskan, efek samping dari vaksin tersebut masih normal. Mayoritas hanya reaksi lokal dan seismik.

"Hasil evaluasi keamanan secara keseluruhan pemberian dosis 4-12 minggu terkategori aman" katanya.

Penny menambahkan, BPOM juga telah menerima hasil efikasi vaksin tersebut, yakni 62 persen. Sementara batas aman WHO 50 persen.

Diketahui, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca telah tiba kemarin sore. Selain di Indonesia, vaksin ini sudah dipakai di sejumlah negara seperti Inggris, Jerman dan Korea Selatan.