Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi gotong royong tak bisa sembarangan diakses. Sebab, program ini hanya diperuntukkan bagi karyawan dan buruh sebuah perusahaan beserta keluarga mereka.

"Tidak akan ada penjualan vaksinasi gotong royong ini kepada individu," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 26 Februari.

"Jadi kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi gotong royong ini akan ditujukan kepada perusahaan yang akan menyediakan vaksin ini kepada karyawan atau buruh atau kepada keluarganya," imbuh dia.

Terkait program vaksinasi gotong royong tersebut, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah diterbitkan namun pelaksanaannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan.

"Ada serangkaian persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersedian vaksin dan tentunya proses-proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong royong ini akan dimulai," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membuka program vaksinasi COVID-19 secara mandiri yang dibebankan kepada pihak swasta atau melalui jalur mandiri. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, program vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Permenkes ini, disebutkan vaksinasi diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain secara gratis. Artinya, perusahaan yang mengadakan program ini harus memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada karyawan beserta keluarganya.

Selanjutnya, pada Pasal 6 Permenkes 10 Tahun 2021 ini disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi mandiri atau gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Ada pun data yang dilaporkan adalah jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk.

Pada Pasal 22 juga disebutkan pelaksanaan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta atau pribadi yang kemudian diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Ada pun batas harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi Pasal 23.