Kemenkes Pastikan Vaksin Gotong Royong Tak Bakal Ganggu Program Vaksinasi Pemerintah
Ilustrasi/suntik vaksin COVID-19 (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan program vaksinasi gotong royong tidak akan mempengaruhi program vaksinasi sebelumnya yang dijalankan pemerintah.

Vaksin gotong royong merupakan vaksin yang pelaksanaannya dibebankan kepada perusahaan dan diperuntukkan bagi karyawan maupun karyawati, serta keluarga mereka.

"Vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dan seluruh warga negara tentunya berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis dengan pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 26 Februari.

Kepastian program ini tidak akan mengganggu vaksinasi yang lebih dulu dicanangkan karena jenis vaksin yang diberikan tidak akan sama.

"Kami tegaskan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan vaksin gotong royong berbeda dengan vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah," jelasnya.

"Saya ulangi sekali lagi jenis vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan vaksin Pfizer," imbuh Nadia.

Meski tidak akan memakai jenis vaksin tersebut, namun, Kemenkes memastikan seluruh jenis yang akan diberikan di program vaksinasi gotong royong tetap aman. Sebab, sama seperti vaksin dari program pemerintah, jenis vaksin yang digunakan harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun atau tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong.

"Dan pengadaan vaksinasi gotong royong ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membuka program vaksinasi COVID-19 secara mandiri yang dibebankan kepada pihak swasta atau melalui jalur mandiri. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melalui aturan tersebut, program vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Permenkes ini, disebutkan vaksinasi diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain secara gratis.

Artinya, perusahaan yang mengadakan program ini harus memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada karyawan beserta keluarganya.

Selanjutnya, pada Pasal 6 Permenkes 10 Tahun 2021 ini disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi mandiri atau gotong royong kepada Menteri Kesehatan. Ada pun data yang dilaporkan adalah jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk.

Pada Pasal 22 juga disebutkan pelaksanaan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Perusahaan atau pengusaha harus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta atau pribadi yang kemudian diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Ada pun batas harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi Pasal 23.