JAKARTA - Pemerintah resmi merilis aturan mengenai vaksinasi COVID-19 mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Tentunya, vaksin mandiri ini berbeda dengan vaksin prioritas yang dilakukan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan penjelasan yang informatif kepada masyarakat mengenai perbedaan vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong. Khususnya, terkait perbedaan produk vaksin yang digunakan oleh pemerintah dan korporasi.
"Pemerintah harus memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat bahwa vaksinasi gotong royong dilakukan secara gratis dan pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan," ujar Azis dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa, 2 Maret.
Dalam Permenkes tersebut pemerintah menegaskan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan produk vaksin yang digunakan oleh vaksinasi dari pemerintah, dikarenakan hal ini dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap vaksinasi gotong royong.
"Kemenkes agar berkomitmen pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh mengganggu kelancaran program vaksinasi Pemerintah yang dapat berdampak pada terhambatnya proses terbentuknya herd community," imbau Azis.
BACA JUGA:
Menurut politikus Golkar itu, vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong pengadaannya juga harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi sebagai ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Tentunya wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjamin efikasi dan keamanan vaksin," katanya.
Sementara vaksin yang digunakan pemerintah sudah jelas, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan vaksin Pfizer.