Bagikan:

SURABAYA - Devi Rahmawati, istri terdakwa kasus salah transfer BCA sebesar Rp51 juta, Ardi Pratama, kebingungan untuk menghidupi tiga anaknya yang masih balita. Devi mengaku tidak punya uang untuk beli susu untuk tiga anaknya.

"Saya berharap keadilan mas. Saya bingung bagaimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak, buat beli susu. Bahkan untuk makan sehari-hari nggak ada, kadang dibantu sama saudara dan tetangga," kata Devi, dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret.

Devi mengaku punya tiga orang anak masih balita. Anak pertama berusia 5 tahun, anak kedua 4 tahun dan anak ketiga usia 2 tahun. Kini, Devi harus rela ditinggal suaminya yang menjalani masa tahanan, dan berharap keadilan agar suaminya bisa bebas dari hukuman penjara.

Devi mengaku Ardi merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi istri dan anak-anaknya. Kini, Devi hidup penuh dengan kebingungan, meski mendapat bantuan dan belas kasih saudara dan tetangganya. 

"Saya juga nggak bisa kerja, karena anak masih kecil-kecil. Anak bungsu yang rencananya bakal masuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) juga nggak bisa, buat makan sehari-hari susah," katanya.

Devi menceritakan, kejadian salah transfer dari BCA itu terjadi pada pukul 24.00 WIB, 17 Maret 2020. Selanjutnya, dua orang dari pihak BCA mengkonfirmasi kepada suaminya 10 hari kemudian bahwa ada kesalahan transfer. 

"Ada Bu Nur dan Ida pegawai BCA datang ke rumah, menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya ada itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta, tapi ditolak," ujarnya.

Bahkan, kata Devi, suaminya berupaya mengumpulkan uang Rp51 juta itu dalam waktu singkat, untuk bisa mengembalikannya. Namun, kata Devi, pihak BCA lagi-lagi menolaknya ketika suaminya hendak mengembalikan uang tersebut secara utuh tunai. 

"Jadi ada iktikad baik untuk mengembalikan secara utuh juga ditolak. Saya cuma minta keadilan, kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, nggak langsung dilapor ke kepolisian," ujarnya.

Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Saat ini, Ardi tengah menghadapi persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, bapak tiga orang anak itu bakal menjalani putusan pada Kamis, 4 Maret 2021.

"Jadi suami saya ada itikad baik untuk mengembalikan, tapi saya cuma minta keadilan. Kenapa nggak diomongi secara baik-baik, secara kekeluargaan, langsung dilapor ke kepolisian," kata Devi.

Sementara itu, kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menyayangkan kasus ini berujung proses hukum. 

Sebab kata dia, kliennya sudah beriktikad baik untuk mengembalikan uang Rp51 juta tersebut. Anehnya, pihak BCA justru menolak. 

"Setelah Ardi sudah mencari uang dan ingin mengembalikan uang Rp51 juta itu, pihak BCA malah menolak dan diminta diserahkan ke personal yakni NK," ujar Hendrix.

Ardi dilaporkan ke polisi oleh NK (kala itu pegawai BCA) yang salah menginput nomor rekening dan uang masuk ke rekening Ardi. Ardi mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. 

"Intinya pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta. Tapi saat uang Rp51 juta itu mau dikembalikan, pihak BCA malah menolaknya," ujarnya.

Hendrix kemudian mempertanyakan bagaimana nasib uang Ardi di rekening BCA, mengingat ada uang mengendap sekitar Rp15 juta. Sementara pihak BCA telah memblokir rekening Ardi secara sepihak. 

"Sebelum rekening diblokir oleh BCA, Ardi sempat setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadi, dan ternyata ada dana mengendap juga sekitar Rp10 juta," katanya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya,” sambungnya. 

Hendrix mengatakan, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, harusnya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor, dan disaksikan langsung oleh pihak BCA. 

"Harusnya dimediasi langsung biar klir, agar tidak ada hal lanjutan. Tapi ini aneh," ujarnya. 

Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. 

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang. Saya sampai bingung dengan pasal penggelapan ini. Kasus penggelapan itu terjadi kalau kedua belah pihak, atau melalui perantara saling mengenal sebelumnya. Kalau tidak saling kenal dan tidak melalui perantara, mana mungkin bisa disebut penggelapan," ujarnya.