Bagikan:

SURABAYA - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp51 juta dari BCA divonis satu tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami menyebut Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun penjara," kata Putu, dalam sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 15 April.

Putu menganggap terdakwa berbelit-belit ketika dimintai keterangan, bahkan saat sidang. Ardi dinyatakan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. 

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih tujuh hari lagi," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana. Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ardi hadir dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Bermasker dan mengenakan kopyah penutup kepala, Ardi terlihat mengangguk tanda mengerti vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.