Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang ke kas negara dalam kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Leo Chandra, dengan jumlah lebih dari Rp51 miliar.

"Penyetoran ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp51.124.796.039,32 yang dilaksanakan kemarin, Rabu, 15 Maret adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, Kamis, 16 Maret.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Uang yang disetorkan dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Bank BCA.

"Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 51.1 miliar dirampas untuk negara," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp 209.805.582.606 (miliar). Kemudian dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).