Ajudan Pribadi Tipu Pengusaha untuk Pembelian Mobil Land Cruiser dan Mercedes Benz Senilai Rp1,3 Miliar
Ajudan Pribadi ditangkap/ Foto: Rizky Sulistio

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Akbar PB alias Akbar alias Ajudan Pribadi (27). Ternyata, pelaku menipu untuk kebutuhan pribadinya.

"Modus terlapor, terlapor menghubungi korban menawarkan 2 unit mobil mewah, mobil Land Cruiser dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz seharga Rp950 juta. Namun kedua mobil mewah itu fiktif atau tidak nyata, hanya untuk modus menipu saja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu, 15 Maret.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari SY, pengacara korban. Korban diketahui berinisial AL (39). Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku di wilayah Makasar.

"Kejadian penipuan berada di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka menawarkan mobil kepada korban seharga 400 juta dan 950 juta. Peristiwa terjadi pada 2021," ujarnya.

Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban. Korban pun melapor ke Polres Jakbar.

"Akbar alias AP (27) warga asal Makasar. Terlapor ditangkap di rumahnya di Makasar, Sulawesi Selatan tapi tidak ada. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, terlapor ditangkap ketika membawa kendaraan di jalanan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap seorang selebgram AP. Dia ditangkap atas dugaan penipuan yang merugikan korban hingga Rp1,3 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan kabar tersebut.

“Kita telah amankan satu orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berporses. Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret.