JAKARTA - Korban penipuan dan penggelapan mobil mewah berinisial AL (39) melakukan pengiriman uang melalui transfer kepada tersangka selebgram Ajudan Pribadi berinisial Akbar PB alias Akbar alias Ajudan Pribadi (27) setelah ada kesepakatan pembelian 2 unit mobil mewah.
"Jadi setelah korban menyetujui dan ada kesepakatan, korban AL mentransfer uang Rp400 juta ke nomor rekening pelaku untuk pembelian Land Cruiser. Kemudian korban mentransfer Rp750 juta untuk pembelian Mercedes Benz dan sisanya Rp200 juta juga telah ditransfer," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu, 15 Maret.
Namun setelah ditunggu oleh korban, kedua mobil mewah itu tak kunjung diberikan tersangka kepada korban. Korban pun melalui kuasa hukumnya sempat memberikan somasi terhadap tersangka agar melakukan itikad baik. Namun hal itu tidak diindahkan, sehingga korban dan kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban dan pengacara memberikan 2 kali somasi namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik akhirnya melapor ke Polres Jakbar. Setelah penyidik menerima laporan polisi, mengundang terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi. Namun terlapor tidak hadir," tegasnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, karena ada temuan fakta adanya dugaan tindak pidana dan setelah dilakukan gelar perkara kita lakukan kenaikan status.
"Terlapor sempat dipanggil 2 kali tapi tidak hadir," ujarnya.
Sehingga Satreskrim Polres Jakbar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang terletak di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Sempat digerebek di rumahnya tapi tidak ada. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, terlapor ditangkap ketika tengah membawa kendaraan di jalanan. Kemudian kita berhentikan kendaraannya," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.