SURABAYA - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan. Kasus salah transfer uang Rp51 juta dengan terdakwa Ardi Pratama dilanjutkan.
Pertimbangan majelis hakim tidak menerima nota keberatan tersebut, lantaran yang diajukan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan. Ditambah lagi, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa dinilai tidak berdasar hukum.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan," kata Hakim Ketua, Ni Made Purnami, saat memimpin sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, 4 Maret 2021.
Usai sidang, pengacara Ardi, R. Hendrix Kurniawan, menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya bersiap untuk agenda sidang berikutnya pada Selasa, 9 Maret, yakni sidang saksi dan pembuktian.
"Kita upayakan (terdakwa) Ardi bebas murni," ujar Hendrix.
Selain menyiapkan persidangan, Hendrix juga mengajukan penangguhan penahanan Ardi kepada majelis hakim. Keluarganya siap menjadi penjamin Ardi yang saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng.
"Alasan penangguhan karena dia tulang punggung keluarga, punya tiga anak yang masih kecil-kecil," kata Hendrix.
BACA JUGA:
Sementara itu, Nur Chuzaimah, 56, mantan pegawai BCA selaku pelapor menyatakan dirinya terpaksa melaporkan Ardi, lantaran tidak ada iktikad baik. Nur mengaku sudah dua kali dipertemukan polisi di Mapolrestabes Surabaya, untuk proses mediasi, namun belum ada titik terang.
"Saat pertama bertemu di Polrestabes Surabaya, dia berjanji akan mengembalikan uang Rp51 juta itu, tapi saya tunggu-tunggu gak ada kejelasan. Lalu ketemu lagi, dia berjanji lagi sampai sekitar lima bulan nggak ada kejelasan juga, hingga akhirnya saya memutuskan kasus dilanjut," kata Nur.