Bagikan:

JAKARTA - Nikita Mirzani melanjutkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 5 Desember. Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Seperti telah diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dan permohonan penangguhan penahanan pada sidang sebelumnya. Namun sayangnya, eksepsi dan permohonan Nikita tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam pembacaan putusan sela di PN Serang, dikutip dari YouTube NIT NOT, Senin, 5 Desember.

Terkait penangguhan penahanan, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut ditolak demi lancarnya proses persidangan ke depan. "Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasehat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan (selanjutnya),” ujar ketua majelis hakim.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga sempat menyemangati Nikita yang eksepsi dan permohonannya ditolak agar mampu menjalani sidang-sidang selanjutnya. "Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk anda membuktikan," pungkasnya.