Bagikan:

BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Memohon agar Majelis Hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela,” kata JPU di ruang siang PN Serang, Senin, 28 November.

Sementara itu Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan hal biasa bila JPU menolak eksepsi yang diajukan di dalam persidangan tersebut.

Menurutnya keputusan akhir ditangan Majelis Hakim akan dibacakan pada 5 Desember 2022 nanti.

“Jadi gini mungkin eksepsi belum ditolak, karena belum keputusan. Kalau jaksa keberatan, itu pasti keberatan. Engga mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara, itu kebalik. Jaksa pasti akan menolak, dan kami pasti akan keberatan dengan dakwaan jaksa,” kata Fahmi setelah persidangan, Senin, 28 November.

Fahmi berharap kepada majelis hakim bisa mengabulkan nota keberatan yang diajukan kliennya dalam persidangan tersebut.

“Kita tunggu minggu depan apa yang terjadi, mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP