JAKARTA - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepada artis yang biasa disapa Nyai itu.
Seperti telah diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November kemarin.
Sidang perdana tersebut diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian dilanjutkan pada pembacaan eksespi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani. Namun, pembacaan eksepsi harus ditunda hingga 28 November mendatang.
“Pada sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tadi,” kata Uli Purnama, Humas PN Serang kepada wartawan pada Senin, 14 November.
Sebelumnya, Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
BACA JUGA:
Fachmi Bahmid, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani yang juga hadir dalam persidangan mengatakan bahwa kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta yang dialami Dito Mahendra sebagai pelapor yang muncul dalam surat dakwaan akan menjadi salah satu poin yang dibawa dalam eksepsinya.
“Bagaimana cara perhitungan yang dilakukan sehingga muncul nominal kerugian. Pada saat eksepsi akan kami bongkar satu per satu, bagaimana kesalahan-kesalahan yang dilakukan jaksa dalam menyusun dakwaan ini,” ujar Fachmi.
Menurut pengacara tersebut, Nikita Mirzani juga mengaku heran ketika mengetahui bahwa kerugian yang dialami Dito Mahendra bisa masuk ke dalam surat dakwaan, pasalnya Nikita mengaku sama sekali tidak mengenal Dito, dan ia tidak merasa telah merugikan pihak pelapor.