Bagikan:

AKARTA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada Kamis, 29 Desember. Pada sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Adi Saputra memutus Nikita Mirzani bebas.

"Maka diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Dedy Adi Saputra dalam sidang di PN Serang pada Kamis, 29 Desember.

Belum usai majelas hakim membacakan putusan, Nikita Mirzani sontak berteriak histeris dan bersujud di ruang sidang. Putusan tersebut juga disambut oleh orang-orang yang datang menyaksikan sidang tersebut.

Nikita yang bersujud dan menangis histeris dihampiri oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Fahmi Bachmid. Dua orang polisi wanita juga nampak menghampiri Nikita dan membantunya kembali duduk di kursi.

Majelis hakim sendiri telah melakukan musyawarah sebelum akhirnya membuat putusan bebas untuk Nikita. Majelis mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dasar laporan pelapor Dito Mahendra tidak dapat diterima.

Dito Mahendra sendiri sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Dirinya selalu absen ketika pengadilan memintanya untuk hadir menjadi saksi pelapor.