JAKARTA - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dugaan pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 29 Desember.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa kliennya akan segera pulang usai dinyatakan bebas. "Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," katanya saat dihubungi awak media pada Kamis, 29 Desember.
Namun, Fahmi belum bisa berkomentar lebih jauh perihal keputusan bebas terhadap kliennya itu. "Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Serang yang dipimpin oleh Dedy Adi Saputra memutus Nikita Mirzani bebas. Belum usai majelis hakim membacakan putusan, Nikita Mirzani sontak berteriak histeris dan bersujud di ruang sidang. Putusan tersebut juga disambut oleh orang-orang yang datang menyaksikan sidang tersebut.
BACA JUGA:
Nikita yang bersujud dan menangis histeris dihampiri oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Fahmi Bachmid. Dua orang polisi wanita juga nampak menghampiri Nikita dan membantunya kembali duduk di kursi.
Majelis mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dasar laporan pelapor Dito Mahendra tidak dapat diterima.
Dito Mahendra sendiri sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Ia selalu absen ketika pengadilan memintanya untuk hadir menjadi saksi pelapor.