Bagikan:

JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. Dari balik jeruji besi, perempuan yang akrab disapa "Nyai" ini melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya kepada Presiden, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, hingga Pimpinan Komisi Yudisial. Nikita memprotes keras vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya.

Melalui unggahan di media sosialnya, ibu tiga anak ini mempertanyakan rasa keadilan di Indonesia. Dengan lugas, Nikita membandingkan hukuman yang diterimanya dengan para pelaku tindak pidana korupsi yang dianggapnya jauh lebih ringan.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulis Nikita dikutip VOI dari Instagram pribadinya, Senin, 16 Maret.

Ia mencontohkan kasus eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara, meski kasus tersebut merugikan keuangan negara secara masif.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjutnya dengan nada satir.

Bukan sekadar curhat, Nikita juga membeberkan sejumlah poin yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam prosedur hukum yang ia lalui. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

Kejanggalan lain yang ia soroti adalah kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Menutup surat terbukanya, Nikita meminta para penegak hukum untuk menggunakan hati nurani, terutama mengingat nasib ketiga anaknya yang masih kecil.

"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini mendekam di penjara terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan buntut laporan dari pengusaha skincare, Reza Gladys.

Perseteruan keduanya bermula pada akhir tahun 2024, dipicu oleh ulasan produk di media sosial yang kemudian berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita empat tahun penjara pada Oktober 2025. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan TPPU dianggap terbukti.

Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Nikita, membuat putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.