Ni Kadek Sewa Preman Rampas Mobil Pria di Bali yang Tak Bayar Arisan Rp300 Juta
Polda Bali menangkap empat anggota preman yang terlibat aksi pemerasan. Preman ini sewaan seseorang.

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menangkap empat anggota preman yang terlibat aksi pemerasan. Preman ini sewaan seseorang.

Para pelaku bernama I Putu Wira Sanjaya (28) Bagus Made Putra Pardana (29) I Made Ary Santa Dwipayana (28) dan I Gede Wira Guna (26).  Selain itu, ditangkap pula yang memesan para preman tersebut yaitu Ni Kadek Okta Riani (30). 

Peristiwa itu, bermula saat seorang pria berinisial M di Bali tak  mampu membayar arisan senilai Rp 300 juta. Mobilnya dirampas para preman tersebut.

"Dia mengambil mobil sebagai jaminan pembayaran utang dan memaksa dengan ancaman dengan membayar seseoang Rp 5 juta untuk tagihan utang," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 4 Maret.

Dia menerangkan, teman arisan M atau korban bernama Ni Kadek Okta Riani membayar preman untuk menagih uang arisan tersebut.

Kasus ini perampasan itu, terjadi pada Rabu, 10 Maret sekitar pukul 20.00 Wita  di rumah korban yang berlokasi di Jalan Muding, Kerobokan Utara, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, korban yang sedang tidak di rumah tiba-tiba ditelepon tetangganya. Tetangga memberritahu korban, mobilnya Honda CRV diambil paksa 4 orang preman. Namun tetangga tidak ada yang berani mencegah aksi tersebut.

Korban lalu melapor ke kepolisian hingga akhirnya polisi menangkap para preman itu di rumah mereka masing-masing, Selasa, 2 Maret. Polisi juga menangkap Okta Riani. 

"Bahwa benar terlapor dan rekan rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu dari saksi," imbuhnya.

Kombes Rahardjo menegaskan warga bisa melapor ke polisi apabila mendapat ancaman dari preman. Dia juga mengancam menembak para preman apabila mengganggu keamanan warga.

"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur manakala praktik premanisme terjadi di Bali. Tidak ada tempat sejengkal pun untuk premanisme di Pulau Dewata," ujar Kombes Rahardjo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.