KLUNGKUNG - Tiga pelaku penipuan online melalui Instagram ditangkap tim Polres Klungkung, Bali. Korban ditipu hingga duit jutaan melayang.
"Pelaku ini menipu korban dengan modus melalui media sosial instagram sepupu korban, dan meminta uang kepada korban untuk membayar tagihan agen," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dikutip Antara, Rabu, 17 Februari.
Ketiga tersangka yakni KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet. Pelaku menipu dengan cara menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun Instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke negara Jepang. Pelaku meminta uang Rp3,4 juta.
BACA JUGA:
Selanjutnya, dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta.
"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.