Duo Jambret Anak di Kebayoran Diringkus Polisi
Duo jambret anak di Kebayoran Baru Jaksel ditangkap (FOTO via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang diduga residivis pelaku penjambretan anak yang kerap beraksi di Jakarta.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan salah seorang pelaku merupakan residivis program asimilasi Desember 2020.

"Pelaku menyasar anak kecil yang lengah, mudah dan lengah," kata Kombes Azis dikutip Antara, Rabu, 17 Februari.

Pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali. Terakhir kedua pelaku beraksi di Jalan Bayem, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 14 Februari.

Kedua pelaku melakukan aksi penjambretan dengan korban seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Aksi pelaku viral di media sosial, saat pelaku menjambret seorang anak yang terekam kamera pengawas (CCTV) di wilayah tersebut.

"Saat itu kedua pelaku berkeliling mencari korban acak, melewati Jalan Bayem, Kebayoran Baru di situ bertemu dengan sekelompok anak kecil yang membawa ponsel (telepon seluler). Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, ketika korban lengah ponselnya dirampas," kata Azis.

BACA JUGA:


Usai merampas ponsel korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban sempat mengejar pelaku, namun karena masih anak-anak tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Menurut Azis, kejadian penjambretan tersebut viral setelah videonya diunggah ke media sosial pada Selasa, 16 Februari. Namun, Polres Metro Jakarta Selatan telah mendatangi lokasi kejadian Minggu, 14 Februari untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami langsung membentuk tim datang olah TKP kemudian membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim langsung mengidentifikasi pelaku," kata Azis.

Kedua pelaku berinisial NUN (24) dan Al Haq (27) merupakan residivis kasus serupa. Pelaku pernah beraksi di wilayah Karang Tengah, Kalibata, Jalan Bayem dan Hangtuah Raya.

"Sampai saat ini mengaku hanya di lima TKP, akan kita kembangkan lagi. Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara," kata Azis.