Pengganti Artidjo Alkostar di Dewas KPK Berada di Tangan Jokowi
Presiden Jokowi (DOK. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengganti Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP tersebut menjelaskan Ketua dan Anggota Dewas diberhentikan apabila meninggal dunia. Kemudian, Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama menyebutkan atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.

Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga, pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden. 

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis pada wartawan, Selasa, 2 Maret.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat disampaikan tersebut dikirimkan pada hari ini.

"Sudah (surat ke Jokowi, red)," ungkapnya.

see_also]

- https://voi.id/berita/36619/varian-baru-covid-19-masuk-ke-indonesia-pemerintah-segera-melacak

- https://voi.id/berita/36354/dki-ingin-lepas-saham-miras-pt-delta-sayangnya-terganjal-restu-dprd

- https://voi.id/berita/36609/i-update-i-covid-19-per-2-maret-kasus-baru-5-712-dari-pemeriksaan-33-174-spesimen

- https://voi.id/berita/36610/cerita-sedih-istri-ardi-yang-ditahan-karena-bca-salah-transfer-rp51-juta-bingung-beli-susu-tiga-balitanya

- https://voi.id/berita/36542/sudah-bentuk-dua-satgas-kpk-masih-belum-tahu-di-mana-buron-harun-masiku

- https://voi.id/berita/36569/warga-dki-pertanyakan-bansos-tunai-bulan-februari-belum-cair-pemprov-minta-bersabar

- https://voi.id/berita/36562/proses-identifikasi-korban-sriwijaya-air-sj-182-resmi-ditutup-sisakan-3-korban

- https://voi.id/berita/36535/tepat-setahun-pandemi-kemenkes-konfirmasi-munculnya-kasus-mutasi-covid-19-di-indonesia

- https://voi.id/berita/36530/kpk-dalami-aliran-duit-di-kasus-nurdin-abdullah-termasuk-ke-partai

[/see_also]

Diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu, 28 Februari. Dia menghembuskan nafas terkhirnya di usia 72 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar meninggal karena menderita dua penyakit. "Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," kata Mahfud.