Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya masih menunggu pengganti Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Agung itu meninggal beberapa waktu lalu karena sakit.

"Kami sudah menyampaikan ke presiden karena akan ditentukan oleh presiden dan ditetapkan oleh presiden lewat Keppres. Itu sudah kami sampaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 8 April.

Meski begitu, Tumpak belum tahu siapa yang akan menggantikan koleganya itu. Sebab, proses pencarian pengganti Artidjo masih terus berlangsung.

"Kita belum dapat surat keputusan itu dan tentunya masih berproses di Sekretariat Negara. Saya belum tahu calonnya siapa," tegasnya.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengambil keputusan. "Kami merasa makin cepat makin baik tapi kan kami enggak bisa mendesak juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk memohon pencarian pengganti Artidjo. Surat ini dikirimkan sekitar satu bulan lalu, tepatnya pada 2 Maret.

Artidjo meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari lalu pada usia 72 tahun.

"Kami telah membuat surat kepada bapak Presiden tentang kekosongan anggota dewan pengawas," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dan KPK RI di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret.

Pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pasal 15 ayat 2, Ketua Dewan Pengawas berkewajiban menyampaikan kepada Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, selambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.