JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, yang wafat beberapa hari lalu. Dewas pun sudah mengirimkan surat permohonan pergantian itu ke presiden.
"Pada 2 (Maret) kami telah membuat surat kepada bapak Presiden tentang kekosongan anggota dewan pengawas," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dan KPK RI di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret.
BACA JUGA:
Diketahui, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pasal 15 ayat 2, Ketua Dewan Pengawas berkewajiban menyampaikan kepada Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas, selambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.
Tumpak berharap, Presiden Jokowi segera menunjuk anggota dewan pengawas yang baru. "Pada saat ini dewan pengawas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewan Pengawas dengan telah berpulangnya rekan kami Bapak Artidjo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar wafat pada Minggu, 28 Februari pada usia 72 tahun.