Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno bakal disidang di Pengadilan Tipikor. Sebab, berkas penyidikan kasusnya yaitu dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon telah rampung.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengaratan berkas penyidikan dengan tersangka Sutikno telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Sutikno ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Selasa, 23 Februari, Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan TPK suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024. Sebelumnya berkas perkara penyidikan telah di nyatakan lengkap oleh Tim JPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 24 Februari.

Dengan pelimpahan ke tahap II ini, penahanan Sutikno dilanjutkan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara jaksa penuntut punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sutikno. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ungkap Ali.

Perkara ini berawal pada 2017 lalu, ketika PT Kings Property Indonesia bermaksud menanam modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Selaku Direktur Utama PT KPI, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait.

Selain itu, dia juga meminta Sukirno berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik dan memintanya melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 Miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan kepercayaannya.

Pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, Sutikno ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). KPK baru menahan STN hari ini namun penahanan serupa belum dilakukan terhadap HEJ.

Sebagai tersangka pemberi gratifikasi, Sutikno kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.