JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke kas negara.
Uang tersebut merupakan uang pengganti dan denda yang dirampas dari dua terpidana kasus korupsi yaitu eks Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
"Jaksa eksekusi pada KPK telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Rinciannya, uang rampasan senilai Rp9,78 miliar berasal dari uang pengganti eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 22 Maret 2021.
Dari Rachmat Yasin, duit tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap. Ketika proses penyidikan dibayarkan Rp8,93 miliar kemudian pada proses persidangan sejumlah Rp854,8 juta.
BACA JUGA:
Rachmat divonis selama 2 tahun 8 bulan lantaran terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Dari terpidana Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, KPK menyetor uang denda Rp250 juta. Perkara Sutikno inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tertanggal 25 Mei 2021.
Dia divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.