JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang miliaran rupiah ke kas negara. Penyetoran dilakukan dari hasil pembayaran pidana pengganti dan barang bukti yang disita dari koruptor.
"Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.
Uang yang disetor KPK itu berasal dari dua terpidana yaitu mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah.
Ali menjelaskan Aa Umbara menyetor Rp660 juta sebagai pembayaran cicilan uang pengganti. Dia harusnya membayar sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara dari Anthon, KPK menyetorkan Rp1,1 miliar yang didapat saat proses pengusutan perkara. Seluruh penyerahan uang ini dipastikan sesuai dengan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, KPK akan terus menagih pidana denda maupun pengganti terhadap koruptor sesuai putusan pengadilan. Kalau mereka tak bisa membayar nantinya perampasan aset juga akan dilakukan.
BACA JUGA:
Kata Ali, upaya ini jadi fokus komisi antirasuah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. "Sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan upaya korupsi," pungkas Ali.