Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan bakal memeriksa lagi sosok APA yang disebut sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora.

Adapun, APA memberi informasi kepada Mario soal tindakan buruk yang dilakukan David terhadap AG. Informasi itulah yang memicu kemarahan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Bahkan, tak menutup kemungkinan APA bakal dikonfrontasi dengan Mario dan Shean Lukas. Sehingga, rangkaian awal di balik aksi penganiayaan akan menjadi terang.

"Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan David, ada beberapa perkembanga. Pertama, polisi memutuskan menahan AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari.

Kemudian, AG dipersangkan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Untuk Mario Dandy disanksi dengan pasal yang lebih berat. Kini, ia dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Lalu, untuk Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.