Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari ini. AG akan dimintai keterangan untuk pertama kalinya usai status hukumnya ditingkatkan sebagai pelaku.

"Iya (AG diperiksa, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret.

Rencananya pemeriksaan AG akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun belum diketahui hal yang bakal didalami penyidik dari kekasih Mario Dandy Satryo tersebut.

"Rencana pemeriksaan jam 10," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi pelaku. Sebab, penyidik menemukan alat bukti baru, yakni percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Sehingga, AG dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.