Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menahan remaja perempuan AG yang berstatus pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Alasan penahanan itu karena ancaman hukuman terhadap kekasih Mario Dandy itu di atas lima tahun penjara.

"Jadi (alasan, red) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif. Semisal dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Tetapi, khusus kasus yang melibatkan anak seperti AG, ada alasan tersendiri. Penyidik menilai bila kekasih Mario Dandy itu perlu pendampingan.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Hengki.

Adapun, penyidik memutuskan untuk menahan AG yang telah berstatus sebagai pelaku. Penahanan dilakukan usai remaja 15 tahun itu diperiksa selama 6 jam.

Dalam kasus ini, AG disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.