Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menahan remaja perempuan AG (15)  pelaku yang terlibat kasus penganiayan terhadap David Ozora. Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksanya selama 6 jam.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Penahanan terhadap AG tetap merujuk pada undang-undang sistem peradilan anak.

Untuk lokasi penahanan terhadap kekasih dari Mario Dandy Satryo itu disebut di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

"Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," sebutnya.

Masa penahanan ditegaskan bisa diperpanjang. Tetapi, penyidik mesti berkoordinasi lebih dulu dengan Kejaksaan.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.

Sebagai informasi, status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi pelaku. Sebab, penyidik menemukan alat bukti baru, yakni percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Sehingga, AG dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.