Kasus Bansos, KPK Geledah 2 Lokasi di Bekasi dan Jakarta
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos). Kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 18 Februari kemarin.

"Adapun lokasi penggeledahan bertempat di dua kantor perusahaan swasta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.

Dari penggeledahan ini, penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus suap ini. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara," jelasnya. 

Setelah diamankan, barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi lebih lanjut untuk dilakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan AIM dan HS sebagai tersangka.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.